Makalah : Sejarah Perkembangan Konstitusi di Indonesia

A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi dapat diartikan sebagai sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan suatu Negara1. A.V Dicey membedakan antara ketentuan konstitusi yang mempunyai sifat hukum dan tidak mempunyai sifat hukum. Pembedaan ini
didasarkan pada kriteria apakah pengadilan berwenang memaksakan
penataanya dan/atau mengambil tindakan hukum bagi yang tidak taat2.
Dilihat dari wujudnya, konstitusi dapat dibedakan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis dapat dibedakan antara yang tertulis dalam satu dokumen khusus atau dalam beberapa dokumen yang saling terkait satu sama lain dan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan lain. Konstitusi tertulis yang tersusun dalam satu dokumen khusus misalnya UUD 1945, atau UUD Amerika Serikat 1787. Sedangkan konstitusi tertulis yang tedapat dalam beberapa dokumen misalnya Undang Undang (UU), atau di Inggris kaidah-kaidah Konstitusi tertulisnya, terdapat dalam undang-undang biasa (ordinary law atau statuate). Sedangkan Konstitusi tidak tertulis dapat dibedakan dalam tiga golongan. Pertama, ketentuan konstitusi terdapat dalam kaidah-kaidah hukum adat sebagai jukum yang tidak tertulis. Kedua, ketentuan –ketentuan konstitusi yang terdapat dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Ketentuan untuk taat pada konvensi didasarkan kepada pertimbangan –pertimbangan politik dan moral. Ketiga, adalah ketentuan adat istiadat3.
Sedangkan menurut sifatnya Kostitusi dapat klasifikasikan menjadi dua, yaitu Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku. Yang dimaksud konstitusi fleksibel adalh konstitusi yang dapat dirubah tanpa prosedur khusus, dan sebaliknya konstitusi kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan prosedur khusus untuk merubahnya4.
Negra-negara
yang menganut sistem Konstitusi fleksibel diantaranya adalah Inggris
(UK) dan Selandia Baru, jadi didalam Negara Inggris untuk mengubah
konsitusinya tanpa harus menunggu krisis hebat dan perkembangannya tanpa
banyak kekerasan sehingga memungkinkan untuk membentuk dirinya sendiri
sesuai kebutuhan dari masyarakat Inggris (UK)5. Hal ini berbeda dengan Negara-negara yang menggunakan sistim Konstitusi kaku seperti di Negara Indonesia,
di Negara Indonesia untuk dapat mengubah UUD 1945 ( konstitusi )
dibutuhkan prosedur-prosedur khusus sesuai dengan yang tercantum dalam
pasal 37 UUD “45 yaitu:
- Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang dasar dapat diagendakan dalam siding Majelis Permusyawaratan Rakyat apa bila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk dirubah beserta alasannya.
- Untuk mengubah pasal-pasal Undang-undang dasar sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggoa majelis Perusyawaraatan Rakya
- Putusan Mengubah pasal Undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari MPR6.
B. Sejarah UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia
UUD
“45 dirancang sejak 29 mei 1945 oleh Badan Penyelidikan Usaha
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI ) yang diketuai oleh Radjiman
Wedyodiningrat.
Tugas
utamanya adalah menyusun rancangan Undang-Undang sebagai salah satu
persiapan Untuk membentuk negara yang merdeka, namun anggota lembaga ini
sibuk mengusung ideologinya masing-masing ketika membicarakan masalah
Ideologi negara Akibatnya, pembahasan tentang rancangan UUD menjadi
terbengkalai. Maka BPUPKI dalam sidang pertamanya membentuki panitia
kecil untuk merumuskan UUD yang diberinama Panitia Sembilan7.
Dan pada tanggal 22 juni 1945 Panitia Sembilan ini berhasil mencapai
kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian
diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir.
Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai
oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang.
Sehingga UUD atau konstitusi Negara Indonesia ditetapkan oleh PPKI pada
hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945, Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29
Agustus 1945. . Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu
Negara modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu
dalam UUD 19458.
1. Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam
kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya
karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan
kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober
1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan
DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet
Semi-Presidensiel (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa
ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih
demokratis.
2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Pada
masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk
pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya
terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian
memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Namun
karena tidak sesuai dengan jati diri bangsa serta mencuat issu
disintegrasi, maka kemudian Indonesia berganti bentuk lagi menjadi
Negara kesatuan Republik.
3. Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Perubahan
bentuk Negara secara otomatis juga membuat perubahan dalam
konstitusinya. Mulai Pada tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi Indonesia
berubah menjadi Undang-Undang Sementara Republik Indonesia. Pada
periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang
sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu
silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar,
masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau
golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi
Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat
Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak
cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya
Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan
semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga
pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran
Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS
1950.
4. Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966
Karena situasi politik
pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur
kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka
pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden
yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai
undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.
- MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
- Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia.
5. Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada
masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD
1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya
ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama
pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban
rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan
pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumber alam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantaranya melalui sejumlah peraturan:
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/19839.
6. Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada
masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto
digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur
dari NKRI.
7. Periode Pasca Remormasi (Amandemen)
Setelah
Reformasi banyak kalangan yang menginginkan dilakukannya perubahan
(amandemen) terhadap UUD 1945. Tujuan dilakukannya perubahan adalah
untuk menambah sesuatu yang belum ada aturannya dalam konstitusi serta
untuk merespon tuntutan zaman. Para pengamat politik berpandangan bahwa
keberadaan UUD 1945 didesain oleh para pembuatnya bersifat sementara
karena belum menentunya kondisi Negara pada saat itu. Selain itu
Undang-Undang dasar 1945 juga telah diselengkan oleh pemerintah orde
baru untuk melanggengkan Kekuasaanya.
Salah
satu hal yang berubah dengan adanya amandemen adalah keberadaan lembaga
Negara. Keberadaan lembaga ini cukup vital karena pada masa sebelumnya
berbagai macam lembaga Negara dikendalikan oleh satu orang saja, yaitu
Presiden. Meskipun secara formal terdapat aturan untuk memisahkan antara
lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif namun karena ketiadaan
aturan yang jelas, maka aturan tersebut dapat dimanipulasi. Oleh sebab
itu setelah reformasi mencoba diperbarui agar lebih jelas pola
pemisahannya serta memunggkinkan adanya control secara baik diantara
berbagi macam lembaga Negara. Dengan adanya check and balances maka bisa mengurangi penumpukan kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang 10.
Dalam
kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen)
yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 oktober 1999 : Perubahan Pertama UUD “45
- Sidang Umum MPR 2000, tanggal 7-18 Oktober 2000: Perubahan Kedua UUD “45
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001: Perubahan Ketiga UUD “45
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002: Perubahan Keempat UUD “45

0 Komentar